Allah

468x60 ads

RAHMAT ARIES BLOG'S



Minum Sambil Berdiri

 ١٧٥ -  لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
          Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri.”

          Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah e…, kemudian dia menyebutkan hadits itu dan menambahkan:

          Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”


          Saya katakan: Umar di sini, meskipun telah dibuat hujjah oleh Imam Muslim, namun dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lain-lainnya. Oleh karena itu Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan:”Ini Dha’if”. Tetapi shahih dengan lafazh lain. Oleh karena itu saya memberlakukannya di sini tanpa tambahan tersebut. Sesungguhnya hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ !!
          “Dari Nabi e, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab: “Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”

          Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar  (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad.

          Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah, yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Dalam hal ini Ibnu Ma’in megnatakan: “Ia seorang syaikh yang bagus haditsnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat-Ta’dil (4/2/373). Karena itu perkataan Adz-Dzahabitidak dikenal”, adalah termasuk sesuatu yang tidak perlu diperhatikan, khususnya setelah dua imam tersebut menilainya tsiqah.

          Hadits ini juga muncul dengan lafazh lain, yaitu:

١٧٦ -  لَوْ يَعْلَمَ الَّذِي يَشْرَبُ  وَهَوَ قَائِمٌ مَا فِي بَطْنِهِ لاَسْتَقَاءَ .
         
          Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memuntahkannya.”

          Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (7790 dan 7796) dari Az-Zuhri dari seorang lelaki dari A’masy, dari Abi Shalih, yang ini juga dari Abu Hurairah yang menuturkan: “Telah bersabda Rasulullah e…” Kemudian Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar (3/18) dari Al-A’masy dengan menambahkan:

Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian minum sambil berdiri.”

          Saya berpendapat: Sanad yang kedua ini shahih. Perawinya adalah Asy-Syaikhain. Dan dalam sanad yang pertama terdapat lelaki yang tidak disebutkan. Jika dia bukan Al-A’masy, maka akan menguatkan hadits tersebut. Namun jika dia adalah A’masy, maka hadits itu juga tidak cela, sebagaimana telah jelas. Dan dalam Majma az-Zawaid (79/5) disebutkan: “Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan dua sanad dan diriwayatkan oleh Bazzar. Salah satu dari dua sanad Ahmad tersebut, para perawinya adalah perawi-perawi yang shahih.

          Sesungguhnya hadits ini mengandung suatu larangan yang sangat halus terhadap perilaku minum sambil berdiri. Larangan yang jelas mengenai hal ini telah datang dari hadits Anas t, yaitu:

١٧٧  -  نَهٰى ( وَفِي لَفَظٍ زَجَرَ ) عَنَ الشُّرْبِ قَائِمَا

          Nabi e melarang (dalam suatu riwayat mencela) terhadap minum dengan berdiri.”

          Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (juz I hal. 110), Abu Dawud (no. 3717), At-Tirmidzi (3/117), Ad-Darimi (2/120-121), Ibnu Majah (2/338), Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (2/357) dan Al-Musykil (3/18), (2/332), Ahmad (3/118, 131, 147,199, 214, 250, 277, 291), dan Abu Ya’la (156/2, 158/2, 159/2) serta Adh-Dhiyadalam Al-Mukhtarah (205/2) dari jalur Qatadah berasal dari Anas secara marfu’. Dua orang terakhir ini menambahkan kalimat: “dan makan sambil berdiri.” Dalam sanad keduanya ada Makhtar Al-Waraq, dia dha’if dan sungguh diperselisihkan. Kemudian dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat lafazh:

          Qatadah berkata, “Kemudian kami berkata: “Kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan lebih keji.”

          Saya berpendapat: Riwayat keduanya dalah mudarrajah (disadur dari sesuatu yang bukan hadits namun diasumsikan hadits). Dalam hal ini Qatadah mempunyai dua sanad lain:

          Pertama: Dia meriwayatkan hadits itu dari Abi Isa Al-Aswari yang berasal dari Abi Sa’id Al-Khudzri dengan lafazh kedua hadits itu ditakhrij oleh Imam Muslim dan Ath-Thahawi.

          Kemudian ia juga meriwayatkannya dari Abu Muslim Al-Judzami berasal dari Al-Jarul bin Al-Alla’ra.

          Hadits tersebut ditakhrij oleh Ath-Thahawi dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits ini hasan gharib.”

          Hadits ini juga memiliki syahid (hadits pendukung) yaitu hadits Abu Hurairah yang serupa dengan itu.

          Hadits itu ditakhrij oleh Imam Ahmad (2/327) dan Ath-Thahawi, sedang nilai sanadnya adalah shahih.

          Hadits itu juga memiliki syahid lain dari hadits Jabir yang serupa, ditakhrij oleh Abu ‘Urwabah Al-Harani dalam Hadits Al-Juzurin (1/51) dengan sanad shahih.

          Kejelasan larangan dalam hadits-hadits tersebut menunjukkan diharamkannya minum dengan berdiri tanpa udzur. Namun banyak pula hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi e juga pernah minum sambil berdiri. Karena itu akibatnya para alim ulama berbeda pendapat dalam menyatukan hadits-hadits itu. Ulama kebanyakan berpendapat bahwa larangan itu Li at-Tanzih (makruh). Sedangkan perintah untuk memuntahkan adalah Sunnah. Sementara itu Ibnu Hazem berbeda dengan mereka. Dia berpendapat, bahwa larangan itu menunjukkan haram. Agaknya pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedari tanzih tidak perlu menggunakan kata zijirun (tercela), dan tidak akan diperintahkan untuk memuntahkan, sebab perintah memuntahkan di situ adalah sesuatu yang sulit bagi seseorang untuk melakukannya, sehingga tidak mungkin syariat membebankan sesuatu yang seberat itu hanya untuk perkara yang sekedar sunnah. Demikian pula hadits itu juga berbunyi Sesungguhnya setan telah minum bersamamu.” Ini adalah suatu larangan atau peringatan keras agar tidak minum dengan berdiri. Jadi tidak tepat jika peringatan itu hanya diberikan untuk perkara meninggalkan sunnah saja.

          Sedangkan hadits-hadits yang menerangkan minum dengan berdiri adalah mungkin karena ada udzur seperti tempat yang sempit atau karena tempat airnya tergantung. Karena memang ada hadits-hadits yang menunjukkan yang demikian itu. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar