Hukum Sebab Dan Akibat
Syaikh Muhammad bin Shalih al -'Utsaimin
Pertanyaan: Ada orang yang menyandarkan cuaca sangat dingin atau sangat panas kepada faktor-faktor iklim atau lapisan ozon atau peredaran bola dunia, bolehkan penafsiran ini?
Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa cuaca sangat panas dan sangat dingin karena adanya sebab-sebab alamiyah yang sudah diketahui, dan keberadaannya dengan sebab-sebabnya termasuk kesempurnaan hikmah Allah Y. Dan penjelasannya bahwa Allah Y menciptakan makhluk di atas kesempurnaan tatanan, dan ada beberapa sebab yang majhul (tidak diketahui), kita tidak mengetahuinya, seperti sabda Rasulullah :
(( اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ: يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا, فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٌ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٌ فِى الصَّيْفِ. فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُوْنَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُوْنَ مِنَ الزَّمْهَرِيْرِ ))
"Neraka mengadu kepada Rabb-nya seraya berkata: 'Ya Rabb, sebagian kami memakan yang lain. Maka Dia mengijinkan baginya dengan dua napas, napas di musim dingin dan napas di musim panas. Maka ia melebihi yang kamu dapatkan dari rasa panas dan melebih yang kamu dapatkan dari zamharir."[1]
Ini adalah sebab yang tidak bisa diketahui kecuali lewat jalur wahyu.
Tidak mengapa manusia menyandarkan sesuatu kepada sebab yang sudah diketahui secara indera atau syara', namun setelah memastikan bahwa ia adalah sebab yang sebenarnya. Dan jika ia merupakan sebab yang masih waham (dugaan, ilusi) atau sebab yang bersandar kepada teori yang tidak ada dasarnya maka tidak boleh menyandarkannya, karena menetapkan berbagai peristiwa atau kejadian kepada sebab yang tidak diketahui –tidak lewat jalur syara' dan tidak lewat jalur hissy (indera)- termasuk dalam kategori yang dilarang oleh Allah Y dalam firman-Nya:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. al-Isra`36)
Pertanyaan: Apakah hukumnya bergantung kepada sebab?
Jawaban: Bergantung dengan sebab ada beberapa bagian:
Bagian Pertama, yang menafikan tauhid secara mendasar, yaitu manusia bergantung kepada sesuatu yang tidak mungkin memberi pengaruh padanya dan ia berpegang atasnya secara menyeluruh lagi berpaling dari Allah Y. Seperti bergantungnya para penyembah kubur dengan mayat yang ada di dalamnya saat terjadinya musibah. Ini merupakan syirik besar yang mengeluarkan dari agama, dan hukum pelakunya adalah yang disebutkan Allah Y dalam firmannya:
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. al-Maidah:72)
Bagian Kedua, ia berpegang kepada sebab syar'i yang sah disertai lupa kepada yang menciptakan sebab, yaitu Allah I. Ini termasuk salah satu jenis syirik, namun tidak mengeluarkannya dari agama, karena ia berpegang kepada sebab dan lupa kepada yang memberi sebab, yaitu Allah I.
Bagian ketiga, ia bergantung kepada sebab sebagai ketergantungan semata-mata karena ia merupakan sebab saja, disertai pegangannya yang asli hanya kepada Allah Y. Ia meyakini bahwa sebab ini berasal dari Allah I, dan sesungguhnya jika Allah I menghendaki Dia memutuskannya dan jika Dia I menghendaki niscaya Dia menetapkannya, dan sesungguhnya tidak ada pengaruh bagi sebab dalam kehendak Allah Y. Ini tidak menafikan tauhid sedikitpun, tidak pada dasarnya dan tidak pula pada kesempurnaannya.
Disamping adanya sebab-sebab secara syar'i yang shahih, tidak sepantasnya manusia menggantungkan dirinya kepada sebab, akan tetapi ia menggantungkannya kepada Allah I. Maka pegawai (karyawan) yang hatinya bergantung dengan gajinya dengan ketergantungan sempurna disertai lupa terhadap pemberi sebab, yaitu Allah I. Maka ini termasuk salah satu jenis syirik. Adapun bila ia meyakini bahwa gajinya hanyalah sebab dan pemberi sebab adalah Allah Y, maka ini tidak menafikan tawakal. Rasulullah e pun mengambil sebab di samping berpegangnya beliau e kepada pemberi sebab, yaitu Allah I.
0 komentar:
Posting Komentar